Endemi, Penggunaan masker pada masa pandemi terkhususnya di Indonesia sangat diperketat oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Namun semakin berkembang dan berjalannya dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir, maka keluarlah kebijakan baru dari presiden indonesia dengan surat edaran yang berbunyi :
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi)”
Lantas bagaimana jika seseorang tersebut berada di dalam ruangan atau berada di dalam transportasi umum? serta bagaimana kebijakan penggunaan masker bagi lansia dan orang yang sedang sakit?
Kebijakan yang dikeluarkan sudah pasti mengikuti berkembangnya penanganan Covid-19 di indonesia, namun dengan ada kebijakan tersebut masih ada beberapa aturan yang harus diperhatikan masyarakat yang telah disampaikan oleh presiden joko widodo. diantaranya:
1. Aturan Memakai Masker Di Dalam Ruangan Atau Berada Di Dalam Transportasi Umum Era Endemi.
Berdasarkan pernyataan jokowi, warga yang beraktifitas di dalam ruangan (kantor, sekolah, institusi, pelayanan, jasa dan sebagainya) masih wajib menggunakan masker. begitu juga ketika sedang berada di dalam angkutan transportasi umum seperti (bus, mobil, kereta api, pesawat, kapal laut dan sebagainya).
Selanjutnya dalam penanganan Covid-19 bagi para pelaku perjalanan Domestik dan internasional yang sudah di vaksin lengkap atau 2 dosis tidak perlu melampirkan hasil bukti tes Covid-19.
2. Aturan Memakai Masker Bagi Lansia Dan Orang Yang Sedang Sakit Era Endemi.
Peraturan bagi masyarakat untuk melonggarkan memakai masker di luar ruangan memang mendapat respon yang baik terlebih lagi bagi mereka yang bekerja di luar ruangan (outdoor). namun bagaimana jadinya peraturan ini yang berlaku bagi mereka yang masih dalam tahap pemulihan dari sakit atau lansia?
Kebijakan tersebut harus diikuti oleh mereka yang memasuki kategori tersebut, karena bagi mereka yang menderita komorbid (Penyakit paru paru, Diabetes, Hipertensi, penyakit ginjal, penyakit jantung) masih wajib menggunakan masker di luar ruangan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat kesembuhan mereka serta tanpa menjangkit orang orang yang ada di sekitar mereka.
Selanjutnya dalam mengikuti peraturan tersebut ada beberapa pertanyaan bagaimana cara memakai masker dengan benar di era sekarang? berikut langkah-langkahnya:
- Biasakan mencuci tangan terlebih dahulu, menggunakan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- pastikan kondisi hidung tidak dalam keadaan pilek atau berair.
- setelah itu ambil masker dan pakai, pastikan masker menutupi hidung, mulut, dan dagu. (untuk masker bisa masker medis).
- kemudian tekan kawat yang ada di masker bagian atas agar menutupi wajah bagian atas.
Berikutnya adalah bagaimana cara melepaskan masker ketika sudah digunakan oleh kita? ini langkah-langkahnya:
- Ganti masker anda ketika masker sudah rusak, kotor atau basah.
- Lepas masker dari kaitan telinga.
- sobek bagian tengah masker agar tidak digunakan oleh orang lain.
- buanglah masker pada tempat sampah yang sudah disediakan.
- dan terakhir, cuci kembali tangan menggunakan sabun dan air atau bisa juga menggunakan hand sanitizer.
Kesimpulan Peraturan di Era Endemi?
Meskipun kebijakan pelonggaran masker ini sudah diberlakukan di masyarakat tetapi dalam meningkatkan penanganan Covid-19 hingga 0%, maka haruslah kita menggunakan masker ketika berada di manapun dan kapanpun. hal ini juga tidak salah ketika kita ingin lebih waspada terhadap penyakit yang berada di lingkungan sekitar kita.