Surat keterangan sehat, surat seperti apa?

Bagikan :
Bagikan :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Daftar Isi

FAST Clinic, Jakarta – Surat keterangan sehat adalah pernyataan dokter yang berupa surat dan tertulis beberapa keterangan. Surat ini diberikan kepada pasien yang sudah melakukan pemeriksaan fisik dengan aturan dan ketentuan yang sudah berlaku.

Surat keterangan sehat juga dapat menyatakan bahwa Anda sudah dinyatakan sehat dan sembuh dari sakit yang diderita sebelumnya. Dan Anda dapat menjalankan aktivitas Anda seperti biasanya.

Biasanya surat ini dapat dibuat di puskesmas, rumah sakit hingga klinik kesehatan sekitar. Namun dalam pembuatan surat ini tidak bisa di buat oleh sembarang orang,  dan harus dibuat oleh pihak rumah sakit seperti pelayan rumah sakit atau dokter.

Apa saja kegunaannya

Biasanya surat keterangan sehat sering digunakan untuk berbagai urusan seperti:

  1. Melamar pekerjaan,
  2. Melanjutkan pendidikan,
  3. Keperluan asuransi,
  4. Reimburse ke kantor, 
  5. Perjalanan dinas,
  6. Dan lain-lain.

Selain itu Surat ini juga saat ini menjadi salah satu syarat perjalanan domestik maupun internasional karena dunia sekarang sedang dilanda oleh pandemi Covid-19. Maka dari itu surat ini juga dapat digunakan dalam perjalanan ke luar daerah.

Bagaimana cara membuat surat keterangan sehat?

Sama seperti penjelasan sebelumnya untuk membuat surat sehat Anda harus membuatnya di puskesmas, rumah sakit, atau klinik kesehatan. Namun sebelum Anda membuat surat sehat Anda harus menyiapkan beberapa persiapan terlebih dahulu diantaranya:

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi KK,
  3. Fotokopi BPJS, dan
  4. Pas foto berwarna 3×4.

Untuk persiapan yang diatas tadi adalah contoh persiapan dari beberapa puskesmas, rumah sakit dan juga klinik kesehatan dalam pembuatan surat keterangan sehat. Namun kembali lagi ke pihak layanan masing-masing. Tapi dari beberapa persiapan yang ada di atas ada juga hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembuatan surat keterangan sehat diantaranya:

  1. Pembuat surat tidak bisa diwakilkan, alias harus diri sendiri,
  2. Untuk pembuatan bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau klinik kesehatan,
  3. Sehat dalam jasmani dan rohani,
  4. Sudah mengikuti tes dan pengecekkan oleh dokter yang bersangkutan dengan prosedur yang sudah ditentukan, dan
  5. Surat keterangan sehat hanya berlaku selama 1 hingga 2 minggu tergantung dari ketentuan pihak layanan kesehatan.

Bagaimana contoh suratnya?

Untuk contoh suratnya dapat kalian lihat dengan contoh berikut yang ada di bawah ini!

Gambar Surat Keterangan Sehat

Perlu diingat ketika contoh surat kesehatan di atas hanyalah contoh dan untuk lengkapnya bisa kalian lampirkan keterangan kop surat dan juga keterangan di bawah surat.

Sebelum melakukan kunjungan untuk pembuatan surat keterangan ada baiknya antisipasi selalu menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan juga sering mencuci tangan ketika berada di rumah sakit. Serta mengingat kondisi kita sedang berada di ambang pandemi ada baiknya menelpon terlebih dahulu pihak kesehatan untuk melakukan pembuatan surat keterangan tersebut.

Agar ketika terjadi keramaian di rumah sakit Anda tidak perlu khawatir ketika berkunjung harus antre lama-lama.

Bagikan :